Hot Posts

6/recent/ticker-posts

PEMBANGUNAN JALAN COR BETON PESIRAH PAI RT 13 PAGAR AGUNG LAHAT APBD TA 2025 HAPRIL JUMATA KOMPLIN DIBANGUN DIJLN MERDEKA GANG

 


Lahat,-Matainews .Peralihan lokasi pembangunan Jalan Pesirah Pai Rt  13 Kelurahan Pagar agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dialihkan ke Jalan Merdeka Gang Garuda Rt 19 Kelurahan Pagar Agung yang mengusulkan Pengajuan Proposal Angkat Bicara.


Hapril Jumata selaku tokoh masyarakat saat dikomfirmasi oleh awak media ini bersama beberapa masyarakat Gang Pesirah Pai RT 13 Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 22-09-2025 mengatakan,Memang benar Usulan Pengajuan Proposal pembangunan jalan dilingkungan Rt 13 Rw 04 Jalan Pesirah Pai Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat itu saya yang mengajukan, bahkan sudah ada surat hibah dan tanda tangan persetujuan dari masyarakat. Tidak mengapa jika usulan tersebut bukan saya yang mengerjakan akan tetapi pembangunan jalan cor beton tersebut tetap dibangun dimana usulan proposal yang saya buat, bukan malah dipindahkan dijalan merdeka Gang Garuda Rt 19 yang jelas-jelas itu bukan gang pesirah Pai.Usulan saya pada tahun 2024 pada zamannya Pak Imam Fasli diusulkan ke dinas bukan pokir usulan itu bahkan pernah dipertanyakan dengan dinas perkim, "ujarnya".



Hapril Jumata menambahakan Bahkan saya sudah komfirmasi dengan pak Rt Tetapi Rt sudah buat surat pernyataan dengan alasan orangnya memaksa kalau tidak dibuat surat pernyataan bakal tidak jadi pekerjaannya.

Bahkan pak Rt sudah menjelaskan bahwa pembangunan jalan cor beton itu usulan pak Jumata dijalan PESIRAH FA'I Rt 13 Rw 04 Kelurahan Pagar Agung. 

apalagi sampai mengatakan dijalan Pesirah Pai tidak ada lagi lokasi untuk membangun, itu bohong,berdasarkan foto dan usulan sudah jelas ada tempat untuk pembangunan jalan cor beton di gang pesirah pai rt 13.tidak bisa dirubah jarak radiusnya wilayah sampai 1.5 kilo meter jelas tidak boleh dipindahkan, "tambahnya".



Merubah tempat pembangunan jalan yang berbeda RT tanpa mengikuti rencana tata ruang dan kawasan pemukiman yang berlaku dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun pidana, tergantung pada pelanggarannya, termasuk ancaman pidana terhadap pelanggaran penataan ruang. Pelanggaran tersebut harus diselidiki lebih lanjut untuk menentukan jenis sanksi yang tepat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Pada Pasal 73 terdapat regulasi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah jika menerbitkan persetujuan terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi. 


"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


Tedi saputra

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"