Lahat,-Matainews.Seorang kepala desa yang membuat proyek fiktif dapat dijerat pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda. Selain itu, kepala desa juga dapat diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dan subsider kurungan.
Pasal 263 KUHP ayat 1 KUHP mengatur mengenai pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan, dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara.
Menindaklanjuti keluhahan laporan narasumber yg dapat dipercaya menyangkut dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp 5,4 Miliar di Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur dari tahun 2018 hingga 2025,dugaan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes)
diduga Sekdes Tidak Tahu Aliran Dana.Sekdes yang seharusnya bertanggung jawab sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), diduga sekdes tidak pernah dilibatkan dalam pencatatan aliran serta total jumlah Dana Desa yang masuk maupun keluar.
Diduga tanda tangan Sekdes pada seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa selama Kades menjabat, diduga kuat telah dipalsukan.
Diduga Manipulasi dokumen memuluskan penyalahgunaan dana yang mencapai Rp 5,4 Miliar.
Dugaan Proyek Mangkrak Proyek Sumur Bor yang menelan total anggaran Rp 1,12 Miliar (2019-2024) dilaporkan tidak berfungsi.anggaran satu unit Sumur Bor pada 2019 mencapai Rp 360,4 Juta, mengindikasikan markup.
Dugaan Proyek Fiktif: Proyek 'Kolam Ikan Gaib' sebesar Rp 87,4 Juta (2024) yang dicairkan untuk Pemeliharaan Karamba Perikanan Darat, namun secara fisik diklaim tidak ada di lokasi desa.
Diduga Gagal Membangun Dana fantastis ini berbanding terbalik dengan status desa yang tercatat TERTINGGAL selama tiga tahun berturut-turut (2021-2023).
Warga Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Boyliam 05-10-2025 kepada awak media ini mengatakan terlalu banyak yang disembunyikan oleh Kades kepada kami masyarakat seolah-olah dana desa yang digunakan itu miliknya pribadi. Sumur bor tidak berfungsi mubazir saja membuatnya tidak ada gunanya bagi kami bangunan sia-sia.Katanya ada kolam ikan akan tetapi sampai sekarang kami tidak tahu dimana dan kemana bangunannya atau jenis ikannya, "ujarnya"
Hal yang sama diungkapkan Efrindo yang mengaku warga Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 05-10-2025 dari tahun ketahun Kades selalu tidak jelas apa saja yang dibangunkan dan apa saja bentuknya, tidak ada transparansi kepada masyarakat Semuanya dikendalikan oleh Kades.Uang yang seharusnya dinikmati bersama oleh kami selaku warga dia nikmati sendiri bersama keluarganya, banyak yang tidak jelas bahkan banyak juga yang dibangun tetapi tidak ada fungsinya. Sudah menelan biaya yang besar tetapi malah tidak ada kemana fisiknya didesa kami bahkan selama bertahun-tahun tanda tangan SEKDES dipalsukan dan sampai sekarang antara Kades dan SEKDES tidak sejalan SEKDES tidak berfungsi.Harapan kami laporkan saja kades yang tidam bertanggung jawab bahkan berani korupsi uang desa, "ujarnya".
Didi Kusnadi Kepala Desa Lubuk Layang Ilir Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Saat Dikomfirmasi oleh awak media ini 11-10-2025 Nomor 0812-7896-XXXX tiga kali dikomfirmasi tidak memberikan jawaban
"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"
Tedi saputra
"TEAM PEMBURU KORUPTOR"
Social Plugin