Hot Posts

6/recent/ticker-posts

DIDUGA SURAT IZIN BERMASALAH BERPOTENSI MELANGGAR HUKUM

  


Prabumulih,MATA INEWS— Sejumlah izin usaha di Kota Prabumulih diduga bermasalah dan berpotensi melanggar ketentuan perizinan yang berlaku. Dugaan tersebut ditemukan setelah dilakukan penelusuran lapangan serta pengumpulan data awal di beberapa lokasi usaha yang beroperasi di wilayah Kelurahan Gunung Kemala.

Sementara itu, Humas PT Habeker, Hendri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai surat perizinan dari Disnaker atau pemerintah setempat, karena menurutnya hanya dilakukan sosialisasi dengan pihak Pertamina dan lurah.

“Tidak tahu soal surat perizinan dari Disnaker atau pemerintah setempat, karena cuma sosialisasi dengan pihak Pertamina dan lurah saja,” katanya. Bahkan, ia sempat meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan dengan mempertanyakan kepentingan peliputan.

Dari hasil penelusuran tersebut, terungkap adanya indikasi sejumlah usaha yang diduga belum memiliki izin lengkap, izin yang telah kedaluwarsa, hingga ketidaksesuaian antara jenis kegiatan usaha dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Ini masih bersifat temuan awal. Namun patut diduga terdapat beberapa usaha yang perizinannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan mendalami lebih lanjut dengan mengumpulkan data dan bukti pendukung,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan untuk menghambat aktivitas dunia usaha di Prabumulih. Sebaliknya, hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian untuk menciptakan iklim usaha yang tertib administrasi, transparan, dan taat hukum.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan sangat penting, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif usaha ilegal, tetapi juga untuk memastikan kontribusi usaha terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang sah.

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menjalin koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah serta dinas yang membidangi perizinan, guna meminta klarifikasi dan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi perizinan demi terciptanya iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kota Prabumulih.


(Agus)